Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pencacahan Susenas Maret dan Seruti Triwulan 1 2024

Dirilis pada 07 Maret 2024Sensus dan Survey

Kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 sudah sampai pada tahap pencacahan rumah tangga. Pada Susenas Maret 2024 ini terdapat 54 blok sensus dengan 10 blok sensus diantaranya juga merupakan blok sensus seruti. Sedangkan jumlah rumah tangga sampel susenas sebanyak 540 rumah tangga dan 100 rumah tangga diantaranya juga termasuk sampel seruti. Pencacahan rumah tangga susenas sudah dimulai sejak tanggal 19 Februari lalu dan akan berakhir sampai tanggal 9 Maret 2024. Pencacahan dilakukan oleh Petugas Pencacahan Lapangan (PCL) sesuai dengan beban tugas masing-masing. Setiap PCL mendapat beban 1 sampai 2 blok sensus dengan jumlah sampel sebanyak 10 sampai 20 rumah tangga. Pencacahan dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan mengunjungi setiap rumah tangga yang menjadi sampel. Petugas pengawas lapangan juga turut mendampingi petugas pada awal pencacahan untuk memastikan agar pencacahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, dengan mendampingi petugas dalam melakukan wawancara kepada responden secara langsung, pengawas juga dapat memastikan konsep dan definisi dari setiap pertanyaan sudah sesuai dengan buku pedoman dan memastikan tidak ada pertanyaan yang terlewat. Dengan dilakukannya pencacahan rumah tangga susenas yang sesuai prosedur, semoga kualitas data susenas yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi riil di masyarakat Sabu Raijua dan bisa dijadikan rujukan dalam evaluasi dan rencana program pemerintah daerah.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sabu Raijua

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial