Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pusat Pelayanan
DATA SENSUS
Beranda » Setiap Saat » Pusat Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pusat Pelayanan

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?

Tata cara mendapatkan data di BPS

  • Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Kabupaten Kupang terletak di Kantor BPS Kabupaten Kupang;
  • Jika ingin membeli buku terbitan BPS silahkan datang langsung ke Kantor BPS Kabupaten Kupang, atau melalui email ke bps5303@bps.go.id;
  • Jika ingin membeli softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Kantor BPS Kabupaten Kupang, atau melalui email ke bps5303@bps.go.id, atau melalui telepon atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Kabupaten Kupang.
 

Alamat kantor:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang
Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi
Kupang - NTT

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?

Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Perpustakaan. Pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library).

1. Penjualan publikasi cetakan;

A. Kelompok Multisubyek

B. Kelompok Sosial

C. Kelompok Produksi

D. Kelompok Distribusi dan Jasa

E. Kelompok Neraca dan Analisis

F.  Kelompok Sensus Penduduk

G. Kelompok Sensus Pertanian

H. Kelompok Sensus Ekonomi

I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi

J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;

A. Kelompok Multisubyek

B.  Kelompok Sosial

C. Kelompok Produksi

D. Kelompok Distribusi dan Jasa

E.  Kelompok Neraca dan Analisis

F.  Kelompok Sensus Penduduk

G. Kelompok Sensus Pertanian

H.  Kelompok Sensus Ekonomi

I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi

J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

3.  Penjualan data mentah;

4.  Penjualan peta digital wilayah;

5.  Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;

6.  Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;

7.  Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

8.  Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan

9.  Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

  • Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:

1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Lembaga Negara

3. Perwakilan Negara Asing

4. Lembaga Internasional

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:

1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;

2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;

3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);

4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.

Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.

  • Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).

Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?

Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?

Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.

  • Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:

1. Penjualan publikasi cetakan (menurut jumlah halaman)

2. Penjualan publikasi elektronik (menurut jumlah halaman dan dalam bentuk pdf)

3.  Penjualan data mikro;

4.  Penjualan peta digital wilayah kerja Statistik (Shape File);

5.  Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik

6.  Jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; and

7.  Jasa penggunaan sarana dan prasarana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik.

  • Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:

1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Lembaga Negara

3. Perwakilan Negara Asing

4. Lembaga Internasional

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:

1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;

2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;

3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);

4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.

Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.

  • Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).

Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?

Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE STATISTIK KABUPATEN SABU RAIJUA || Kabupaten Sabu Raijua Dalam Angka 2020, Penyediaan Data untuk Perencanaan Pembangunan telah terbit || Mari Sukseskan Sensus Penduduk 2020 || PELAYANAN TATAP MUKA BPS KABUPATEN KUPANG TUTUP SEMENTARA

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang (Statistics of Kupang Regency)

Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi, Telp -, Faks -, Mailbox : bps5303@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pusat Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan